Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
21 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
22 November 2011
Diundangkan Tanggal
22 November 2011
Berlaku Tanggal
22 November 2011
Sumber
LN.2011/No. 111, TLN No. 5253, LL SETNEG: 52 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.