Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan izin atas perubahan peruntukan harta benda wakaf;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b., dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Wakaf Indonesia
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Peraturan BWN Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf
Ditetapkan Tanggal
1 September 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1085
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.