Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;
  2. bahwa fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  3. bahwa fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah sebagai salah satu kewajiban dan bentuk akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah guna terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas serta mewujudkan terselenggaranya peraturan perundang-undangan terkait bidang tertentu;
  4. bahwa untuk maksud sebagaimana dalam huruf c, perlu ada pedoman pelaksanaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan jujur serta mengutamakan ketercapaian kepentingan masyarakat dan daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Perwakilan Daerah

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan DPD Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (209.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.