PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditingkatkan dalam rangka memperkuat penanganan atas kejahatan antar negara, kerja sama hukum dalam penanganan perkara pidana dan perdata, kerja sama antara lembaga Kejaksaan serta pengembalian aset-aset negara di luar negeri;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi Atase Kejaksaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-108/J.A/10/1994 tidak sesuai lagi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong dengan Peraturan Jaksa Agung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-006/A/JA/03/2012
Tahun
2012
Tentang
Perja Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
24 April 2012
Berlaku Tanggal
24 April 2012
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.