Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji Perwira lulusan Akademi Kepolisian, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian;
- bahwa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan di lingkungan kerjanya pada setiap lini secara berjenjang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlu diambil sumpah atau janji Perwira;
- bahwa hakikat sumpah atau janji dalam perspektif hukum merupakan instrumen untuk menyatakan atau mengekspresikan kesungguhan, kebenaran, atau kejujuran dari orang yang mengangkat sumpah atau janji yang ditujukan kepada diri sendiri dan kepada pihak lain yang mendengar (saksi), juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
15 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian
Ditetapkan Tanggal
6 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 692
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.