Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan perencanaan pembangunan nasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disusun sistem perencanaan strategis sebagai acuan dan tuntunan bagi satuan kerja;
- bahwa sistem perencanaan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang memuat perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah, dan perencanaan tahunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
17 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perkap Tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2012
Sumber
BN. 2012/NO.767, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perkap Nomor 17 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.