Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
41/PMK.08/2012

Tahun
2012

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2012

Berlaku Tanggal
12 Maret 2012

Sumber
BN 2012/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Denominasi Yen Di Jepang

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Dominasi Yen di Jepang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Denominasi Yen di Jepang

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (40.78 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.