Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai Dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai Dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Seng atau Plastik/pvc

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor187/PMK.011/2012
Tahun2012
TentangPMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai Dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai Dengan Paling Besar 120 Mm, yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Seng atau Plastik/pvc
Tanggal Ditetapkan20 November 2012
Tanggal Diundangkan20 November 2012
Berlaku Tanggal20 November 2012
SumberBN.2012/No.1142, peraturan.go.id: 6 Hlm.

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.011/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (50.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.