Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan

ABSTRAK

  • Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangkawaktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihandan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negaratahun 1957 Nomor 51).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
  • Pasal-pasal0, 97 dan 131 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.b.Undang-undangNo.1 tahun 1957; (.Lembaran-Negara tahun1957 No.6).c.Undang-undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran-Negara tahun1956 No.30).d.Undang-undangNomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 Nomor 101)
  • Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa-kerja Dewan PerwakilanRakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan(Lembaran-Negara tahun 1957 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang. Pasal Undang-undang No, 14 tahun 1956 diubah hingga seluruhnyaberbunyi sebagai berikut :”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah DewanPerwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik”.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor5 Tahun 1958
Tahun1958
TentangUU Tentang Penetapan
Tanggal Ditetapkan10 Februari 1958
Tanggal Diundangkan17 Februari 1958
Berlaku Tanggal17 Februari 1958
SumberLN. 1958 Nomor 14, TLN Nomor 1541, LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (28.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.