Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlahmaksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yangdimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danDewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun1957 Nomor 1);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal TunggalPasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun1956 No.30) ditambah dengan satu ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat 2 bagiDaerah Istimewa yang mempunyai Wakil Kepala Daerah Istimewajumlah anggota Dewan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkansebanyak-banyak 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil KepalaDaerah Istimewa
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 12 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 20 Maret 1958 |
Tanggal Diundangkan | 27 Maret 1958 |
Berlaku Tanggal | 01 Juli 1956 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 29, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.