PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
41 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permenkominfo Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2012
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1020
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Mencabut Pasal 5 ayat (2)
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.