Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1958 Tentang Penetapan Bagian II (kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK
- –
- Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum…..25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri …………..66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ………..500.000Jumlah ………92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 26 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Penetapan Bagian II (kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 |
Tanggal Ditetapkan | 21 Juni 1958 |
Tanggal Diundangkan | 17 Juli 1958 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1955 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 76, LL SETNEG : 3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.