Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari lalat buah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;
  3. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
42/PERMENTAN/OT.140/6/2012

Tahun
2012

Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2012

Berlaku Tanggal
19 Juni 2012

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 631

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan/Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (908.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.