Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
43 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
PP Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5298
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5298
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 43 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.