Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 26, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
62 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
PP Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2012
Berlaku Tanggal
06 Juli 2012
Sumber
LN.2012/NO.141, TLN.2012/NO.5326, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Download Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 62 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.