Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

ABSTRAK

Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

a.pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.Undang-undang Nomor 1tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950Nomor 30)

Dasar hukum Undang-undang Nomor 56 Tahun 1958 ini adalah :

Pasal2 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 Nomor 30) diubah dan dibaca sebagai berikut:


3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda”

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
56 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 1958

Diundangkan Tanggal
26 Juli 1958

Berlaku Tanggal
26 Juli 1958

Sumber
LN. 1958 Nomor 106, TLN Nomor 1641, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.