Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan

ABSTRAK

a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang Nomor 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 77);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang

a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6),sebagaimana sejak itu telah diubah

A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:

a.angka “
14″
dalam kalimat pertama diubah menjadi angka “
15″
b.ketentuan angka Nomor 7 diubah hingga dibaca;

Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949Nomor 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:

1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;
c.sesudah ketentuan angka Nomor 14 diadakan ketentuan angka Nomor 15 baru yang berbunyi sebagai berikut:


15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:

1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir”
.B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:


(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II”
b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam Nomor 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II”
;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
58 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Penetapan

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 1958

Diundangkan Tanggal
29 Juli 1958

Berlaku Tanggal
29 Juli 1958

Sumber
LN. 1958 Nomor 108, TLN Nomor 1643, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

Download Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.83 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.