Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara;
  3. bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
20 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Ditetapkan Tanggal
16 November 2012

Diundangkan Tanggal
17 November 2012

Berlaku Tanggal
17 November 2012

Sumber
LN.2012/No. 229, TLN No. 5362, LL SETNEG: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.