PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42 Tahun 1948
Tahun
1948
Tentang
PP Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 1948
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 1948
Berlaku Tanggal
20 September 1948
Sumber
bphn.go.id
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 tentang Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.