Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
- bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
15/10/PBI/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
1 November 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 169
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.