Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah yang ditarik dari peredaran;
  2. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang ditarik dari peredaran yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
15/10/PBI/2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
1 November 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 169

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/10/PBI/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (100.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.