Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perka BKN Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2013
Berlaku Tanggal
19 Februari 2013
Sumber
BN.2013/NO.297, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.