Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  2. bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor UM.001/1/2 Phb-2013 tentang Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
01 November 2013

Berlaku Tanggal
01 November 2013

Sumber
BN 2013/NO 1277; DEPKUMHAM.GO.ID; 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.