Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor UM.001/1/2 Phb-2013 tentang Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
3 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
01 November 2013
Berlaku Tanggal
01 November 2013
Sumber
BN 2013/NO 1277; DEPKUMHAM.GO.ID; 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.