Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu memberikan penghargaan kepada pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang dipandang mampu dan pantas untuk mendapatkan penghargaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pertanahan Nasional

Nomor
18 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perka BPN Tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (312.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.