Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan /atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perkap Tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 453

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.98 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.