Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa ketentuan mengenai Badan Layanan Umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan diharapkan seluruh rumah sakit di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum dengan pengelolaan dan sistem akuntansi sesuai peraturan perundang-undangan;
- bahwa seiring dengan perkembangan dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan, beberapa Rumah Sakit Bhayangkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjadi Badan Layanan Umum, sehingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
14 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perkap Tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1527
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.