Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

ABSTRAK

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara bukan terhadap Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara;
  2. bahwa Pimpinan, Penasihat, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Pihak lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengganti Kerugian Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara.

Dasar hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 tahun 2013 ini adalah:

  1. 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250)
  2. 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  3. 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
  6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemberantasan Korupsi

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan KPK Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

Ditetapkan Tanggal
01 April 2013

Diundangkan Tanggal
17 April 2013

Berlaku Tanggal
17 April 2013

Sumber
BN. 2013/NO.621, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.