PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 1959
Tahun
1959
Tentang
Perpres Tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 1959
Diundangkan Tanggal
27 Juli 1959
Berlaku Tanggal
01 Agustus 1959
Sumber
LN.1959/82, TLN NO.1825, LL PERATURAN.GO.ID : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Nomor 82 Tahun 1959)
Download Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.