PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Pengubahan
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini adalah :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 “
Regeling van het beroepin belastingzaken”
(Ordonansi dalam Staatsblad 1927 Nomor 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 ini adalah :
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Kata-kata “
Gouverneur der Provincie West Java”
dalam pasal 4″
Regeling van het beroep in belastingzaken”
(Staatsblad 1927 Nomor 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 Nomor 251) diganti dengan “
Ketua Mahkamah Agung”
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.