Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarsementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undangDaruratNo.5tahun1958tentangKedudukan-hukum Apotik Darurat (Lembaran-Negara tahun 1958Nomor 137);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- a.pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957Nomor 101);
- Peraturan-peraturanyangtermaktubdalamUndang-undangDaruratNomor 5 tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat(Lembaran-Negaratahun1958No.137)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan. Pasal 1.(1)Izin-izin yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada asistenapoteker untuk melakukan pekerjaan pharmasi sendiri tanpa dibawahpengawasanseorangapotekermenurutpasal1Undang-undang Nomor 4 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953Nomor 19), berakhir berlakunya pada saat Undang-undang ini mulaiberlaku.(2)Jika menurut Menteri Kesehatan jumlah tenaga apoteker di Indonesiabelum mencukupi, maka Menteri Kesehatan berwenang untuk :a.memperpanjang izin-izin tersebut pada ayat 1 pasal ini;b.memberi izin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhisyarat termaksud pada ayat 3 pasal ini untuk melakukanpekerjaan pharmasi sendiri tanpa di bawah pengawasan seorangapoteker di sebuah apotek tertentu yang dijalankan sebagaiperusahaan partikelir.(3)Asisten apoteker termaksud pada ayat 2 pasal ini, ialah asistenapoteker yang menurut pendapat Menteri Kesehatan cukupmempunyaipengalamansebagaijururesep,lagipulasekurang-kurangnya telah bekerja sebagai asisten apoteker selama 15tahun berturut-turut pada partikelir atau bekerja sebagai asistenapoteker selama 10 tahun, diantaranya 3 tahun pada Pemerintah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 18 Tahun 1959 |
Tahun | 1959 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 26 Juni 1959 |
Tanggal Diundangkan | 04 Juli 1959 |
Berlaku Tanggal | 04 Juli 1959 |
Sumber | LN. 1959 Nomor 62, TLN NO. 1805, LL SETNEG : 8 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.