PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
226/PMK.03/2013
Tahun
2013
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
BN 2013/ NO 1630; PERATURAN.GO.ID : 24 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PMK Nomor 226/PMK.03/2013
Lampiran I – PMK Nomor 226/PMK.03/2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.