Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
42 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
PP Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2013/NO.98, TLN.2013/NO.5421, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 42 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.