Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka percepatan perwujudan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol;
  2. bahwa ketentuan mengenai pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
43 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2013

Berlaku Tanggal
29 Mei 2013

Sumber
LN.2013/NO.101, TLN.2013/NO.5422, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Download Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 43 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.