Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hasil pemutakhiran data kependudukan menunjukkan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- bahwa masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;
- bahwa untuk me.t11berikan jaminan identitas kependudukan, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Non Elektronik perlu diperpanjang sampai dengan penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
112 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013
Berlaku Tanggal
27 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.257, LL SETKAB : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.