PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2013

PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2013

PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/M.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi dinamika tugas pokok dan fungsi yang telah berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terutama pada unit audit kepabeanan dan cukai serta pembinaan profesi dan karir pejabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan audit kepabeanan dan cukai, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/MPAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/MPAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
18 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/M.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
29 April 2013

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2013

Berlaku Tanggal
15 Mei 2013

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Mengubah :

  1. KepmenPAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003

Download PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.