PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/M.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi dinamika tugas pokok dan fungsi yang telah berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terutama pada unit audit kepabeanan dan cukai serta pembinaan profesi dan karir pejabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan audit kepabeanan dan cukai, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/MPAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/MPAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
18 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/M.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
29 April 2013
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2013
Berlaku Tanggal
15 Mei 2013
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Mengubah :
- KepmenPAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003
Download PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.