Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Belu, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Belu, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Malaka dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2013

Berlaku Tanggal
11 Januari 2013

Sumber
LN.2013/No. 18, TLN No. 5396, LL SETNEG: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.