Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi;
- bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
20 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
UU Tentang Pendidikan Kedokteran
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013
Sumber
LN.2013/No. 132, TLN No. 5434, LL SETNEG: 41 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.