Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  • bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 309/SJ-IND/4/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Penyampaian Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian;
  • DETAIL PERATURAN

    Entitas
    Arsip Nasional Republik Indonesia

    Nomor
    9 Tahun 2014

    Tahun
    2014

    Tentang
    Peraturan ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perindustrian

    Ditetapkan Tanggal
    08 Mei 2014

    Diundangkan Tanggal
    19 Mei 2014

    Berlaku Tanggal
    19 Mei 2014

    Sumber
    BN. 2014/NO.664, PERATURAN.GO.ID

    STATUS PERATURAN

    Belum ada data…

    Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    BN = Berita Negara
    TBN = Tambahan Berita Negara

    Sumber file : https://peraturan.go.id

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.