Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/pbi/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
  2. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
16/19/PBI/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/pbi/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Ditetapkan Tanggal
17 September 2014

Diundangkan Tanggal
17 September 2014

Berlaku Tanggal
17 September 2014

Sumber
LN. 2014/NO.215, TLN. 2014/NO.5583, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 16/19/PBI/2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.