Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI secara tuntas dibidang pemulihan aset, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 13/A/JA/6/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset;
  2. bahwa Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset yang juga mencakup penghapusan dan pemusnahan aset;
  3. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemulihan aset harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga diperlukan pedoman kegiatan sebagai acuan bagi Pusat Pemulihan Aset dan satuan kerja lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pemulihan Aset;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-027/A/JA/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Perja Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1491

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.72 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.