Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI secara tuntas dibidang pemulihan aset, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 13/A/JA/6/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Aset;
- bahwa Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset yang juga mencakup penghapusan dan pemusnahan aset;
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemulihan aset harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga diperlukan pedoman kegiatan sebagai acuan bagi Pusat Pemulihan Aset dan satuan kerja lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pemulihan Aset;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-027/A/JA/10/2014
Tahun
2014
Tentang
Perja Tentang Pedoman Pemulihan Aset
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1491
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.