Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa subjek hukum korporasi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan pidana;
  2. bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi modus operandinya cenderung meningkat dan kompleks, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya;
  3. bahwa untuk itu diperlukan adanya pedoman penanganan perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-028/A/JA/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Perja Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi

Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1492

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.41 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.