Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan dibidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pertanahan Nasional
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perka BPN Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2014
Berlaku Tanggal
12 Juni 2014
Sumber
BN. 2014/NO.780, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.