Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan komponen pemerintahan negara, yang memiliki budaya disiplin dan tradisi organisasi yang wajib secara terus-menerus dipelihara dalam tatanan kehidupan organisasi;
- bahwa salah satu budaya disiplin dan tradisi yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan Upacara yang menjadi ketetapan pemerintah dan kesatuan sehingga memerlukan pengaturan yang tegas dan jelas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
16 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perkap Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 November 2014
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2014
Berlaku Tanggal
05 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1864, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.