Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur adanya pembayaran uang pengganti sebagai salah satu pidana tambahan;
- bahwa dalam Undang-Undang tersebut diatur juga ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, apabila setelah harta tersebut dirampas namun nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya;
- bahwa dalam praktiknya, apabila pengadilan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sekaligus ditetapkan juga maksimum penjara pengganti yang harus dijalani terpidana jika tidak melunasi uang pengganti tersebut;
- bahwa karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti tersebut, terjadi disparitas penentuan maksimum penjara pengganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai d tersebut, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat pedoman penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
5 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan MA Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2041
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.