Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
43 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenag Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1738, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.