Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
- bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri Dan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permendagri Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2014
Berlaku Tanggal
09 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.33, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Hukum Departemen Dalam Negeri dan Daerah
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.