Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengaman paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dengan menggunakan teknologi pengaman yang tepat dan berstandar International Civil Aviation Organization, perlu mengubah, menambah, dan meningkatkan fitur pengaman serta desain pada blanko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
8 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkumham Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Ditetapkan Tanggal
30 April 2014

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2014

Berlaku Tanggal
16 Mei 2014

Sumber
BN.2014/NO.649, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.