Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaantukang Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012, tukang gigi dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran apabila mendapatkan izin dari Pemerintah;
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat perlu pembinaan, pengawasan, dan perizinan, terhadap pekerjaan tukang gigi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
39 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkes Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaantukang Gigi
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2014
Berlaku Tanggal
11 Juli 2014
Sumber
BN.2014/NO.1098, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.