Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi alat kesehatan pada keadaan tertentu perlu mengatur pemasukan dengan menggunakan mekanisme jalur khusus tanpa mengurangi jaminan atas keamanan, mutu dan kemanfaatan bagi pengguna;
  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1379A/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Obat, Alat dan Makanan Kesehatan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemasukan Alat Kesehatan melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
51 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Permenkes Tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2014

Sumber
BN.2014/NO.1184, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.