Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 167/PMK.02/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | 19 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan | 19 Agustus 2014 |
Berlaku Tanggal | 19 Agustus 2014 |
Sumber | BN.2014/NO.1165,jdih.kemeneku.go.id : 7 hlm. |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.