Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alatdan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial ??second Generation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
3 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkominfo Tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alatdan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital video Broadcasting Terrestrial ??second Generation
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2014
Berlaku Tanggal
21 Januari 2014
Sumber
BN. 2014/NO.100, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.